Warung Legendaris Senerek Mbah Atmo Dilalap Si Jago Merah

Gambar
JPKP News, Magelang -   (5/1/23) Telah terjadi kebakaran di Warung Senerek Mbah Atmo Milik Ibu Suwartinah (90) Warga Jendralan, Magelang. Tepatnya di Jalan Mangkubumi, Cacaban, Kota magelang. Menurut saksi sekaligus pegawai yang bernama Ibu Suryati (45) Warga Jambon dan Ibu Nur (34) Warga Borobudur, Seperti rutinitas sekitar pukul 03.00 WIB mereka selalu memasak menggunakan kayu bakar untuk dihidangkan pada pagi harinya.Setelah selesai memasak Ibu Suryati (32) dan Ibu Nur (34) bergegas untuk bergantian mandi tanpa memastikan api yang  belum padam. Setelah salah satu dari mereka selesai mandi seketika melihat sekumpulan asap dan buyi pletikan yang berasal dari dapur, Setelah di cek mereka langsung panik ketika melihat sudah ada api yang membesar hingga atap bersamaan dengan kepulan asap tebal. Lalu mereka berinisiatif untuk memadampkan api dengan alat seadanya namun bukanya padam api itu malah semakin membesar,Sotak mereka berlarian keluar untuk meminta pertolonga. Tepat di dep...

JPKP Banyuasin Laporkan BUMD Sei Sembilang dan RS.Pratama Sukarjo

 


PANGKALAN BALAI,Sejalan dengan Semangat Demokrasi, DPD JPKP Banyuasin terus melakukan sosial kontrol demi mensukseskan program-program Pemerintah agar dapat dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat.



Kali ini DPD JPKP Banyuasin melakukan Audiensi sekaligus Laporan Informasi tentang dugaan penyimpangan di BUMD Sei Sembilang dan RS.Pratama Sukajadi ke Sekda Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Kamis, 3 November 2022

Menurut Ketua DPD JPKP Banyuasin, Indo Sapri Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk mengaudit seluruh Aset serta mengevaluasi Dirut RS.Pratama Sukajadi dan BUMD/Perumda Sei Sembilang.



Sejalan dengan semangat demokrasi,Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping

Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menyampaikan dugaan

penyimpangan dalam pengelolaan Perumda/BUMD Sei Sembilang dimana tidak adanya

transparansi tentang keuntungan jual beli Beras Sedulang Setudung hingga diduga tidak

berjalannya pabrik Air Minum Dalam Kemasan yang telah menghabiskan Anggaran Daerah

Kabupaten Banyuasin senilai Rp.6,4 Miliar yang bangun pada tanggal 25 Agustus 2021″terang Indo Sapri

“Dimana diketahui bahwa Perumda/BUMD Sei Sembilang memiliki program yang

mewajibkan seluruh PNS di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten untuk membeli Beras

Sedulang Setudung produksi dari Perumda/BUMD Sei Sembilang yang langsung dipotong dari

Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS”imbunya


Dari hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan

Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin launching Desember 2020, untuk produk beras

Sedulang Setudung, kami mencatat omzet penjualan Rp405.444.000; jumlah pelanggan 1.885

ASN, laba Rp39.468.000 dan penjualan yang terus tumbuh”tambahnya

“Diduga tidak ada proses penggilingan gabah di Sei Sembilang, menurut informasi yang

kami terima BUMD Sei Sembilang diduga hanya membeli beras jadi pabrikan seharga

Rp.8.000/kg yang selanjutnya dikemas dengan Brand Sedulang setudung Pada saat ini beras

dengan merk sedulang setudung tersebut dijual dengan harga +/_ Rp.120.000/sak atau

Rp.12.000/kg kepada ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin”ungkapnya


Ditempat yang sama Sekretaris DPD JPKP Banyuasin, Budi Setiawan menambahkan bahwa per hari ini DPD JPKP Banyuasin sudah bersurat resmi untuk meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten

Banyuasin untuk mengaudit seluruh Asset maupun pengelolaan keuangan di Perumda/BUMD

Sei Sembilang tahun 2020-2021 dan 2022 dan RS.Pratama Sukajadi

“Mengingat Perumda/BUMD Sei Sembilang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang

diharapkan mampu menunjang Pendapatan Asli Daerah Sesuai Perda No. 8 Tahun 2019

perihal Pendirian Perumda, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi terhadap

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai prinsip ekonomi; dan Mendatangkan keuntungan,

melindungi industri daerah dan usaha kerakyatan maka dipandang untuk mendapatkan

perhatian lebih terutama dalam pengawasan pengelolaannya”ungkapnya


“Mengenai Permasalahan RS.Pratama Sukajadi Dari hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan

Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin telah terjadi transaksi pembayaran biaya

berobat,pendaftaran,jasa dokter,tindakan dan obat dari pasien atas nama Romza Mustofa

senilai Rp.217.000 yang hanya menggunakan kwitansi yang diduga tidak sesuai dan tidak

layak digunakan ole RS Pratama Sukajadi sehingga patut diduga pungutan itu adalah Pungli

terlebih lagi di RS Pratama Sukajadi diterapkan program Berobat Gratis Berbasis e-KTP”tutupnya

Red/BST

Sumber Berita ( IWO Banyuasin).


Komentar

iklan menurun

Postingan populer dari blog ini

Warung Legendaris Senerek Mbah Atmo Dilalap Si Jago Merah

DALAM RANGKA MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH,DALAM PEMULIHAN EKONOMI. KETUA JPKP PURBALINGGA BELUSUKAN

PENGUKUHAN DPD JPKP PEKALONGAN